Aksi Anarkis Berujung Penahanan, Polres Karawang Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta

    Aksi Anarkis Berujung Penahanan, Polres Karawang Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta

    Polres Karawang -  Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang dipimpin AKP M.Nazal Fawwaz, berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Kab. Karawang.

    Keempat tersangka masing-masing berinisial J, N, A, dan A, diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah dan barang milik korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Berawal dari kesalahpahaman terkait hilangnya sebuah lemari etalase kaca (kitchen set) milik korban yang kemudian diketahui telah diambil oleh salah satu tersangka dan sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor desa. Barang tersebut telah dikembalikan kepada korban.

    Namun demikian, para tersangka merasa tidak terima sehingga kemudian  para pelaku mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah dan sejumlah barang milik korban.

    Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu, kaca jendela, pintu teralis, serta tiang kanopi. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set.

    Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 262 tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan anarkis aksi premanisme dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkantibmas Desa Cikampek Pusaka Aiptu...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Rengasdengklok Laksanakan Apel Sekaligus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Modus
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami