Kasus Persetubuhan Anak di Kutagandok, Polres Karawang Bertindak Cepat Amankan Tersangka

    Kasus Persetubuhan Anak di Kutagandok, Polres Karawang Bertindak Cepat Amankan Tersangka

    Polres Karawang -  Polres  Karawang melalui Satres PPA dan PPO Polres Karawang. berhasil mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

    Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Januari 2026.

    “Petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OD, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP, ” ujar Kasi Humas.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Korban diketahui merupakan seorang anak yang merupakan korban, berstatus pelajar tingkat SLTP dan berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.

    Berdasarkan keterangan awal, kejadian diketahui setelah korban menunjukkan perilaku emosional di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi pelapor yang merupakan ayah kandung korban dan menyampaikan bahwa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang. bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada hari yang sama.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, satu potong kaos silat lengan pendek warna hitam, satu potong celana silat panjang warna hitam, satu potong bra warna cokelat, serta satu potong celana dalam warna pink.

    “Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 25 Januari 2026. Polres Karawang berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat, ” tegas Kasi Humas.

    Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Giat Patroli Prekat Ditoko Perhiasan dilaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Banjir, Kapolsek Jatisari Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Modus
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami