Mayat Ditemukan di Rumah Perumahan Fatma Residence Karawang, Polisi Lakukan Olah TKP

    Mayat Ditemukan di Rumah Perumahan Fatma Residence Karawang, Polisi Lakukan Olah TKP

    Polres Karawang -  Seorang pria berinisial  MD(52) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Fatma Residence, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang mencium aroma tidak sedap di sekitar rumah korban.

    "Beberapa hari terakhir, tetangga korban mencium aroma tidak sedap seperti bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian, tetangga korban melaporkan kepada pengurus perumahan, dan setelah dicek, korban sudah tidak bernyawa tergeletak di kamar, " ujar Ipda Cep Wildan.

    Pihak kepolisian dari Polsek Majalaya dan Inafis Polres Karawang langsung mendatangi TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

    "Korban berinisial MD, berusia 52 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sudah mengalami sakit menahun. Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut, " tambah Ipda Cep Wildan.

    Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli kembali terhadap keluarga masing-masing agar dapat mengetahui keadaan dari keluarga kita sendiri.(Lex)

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Stop Kejahatan Dibulan Ramadah Polsek Pedes...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Rutin Polsek Batujaya Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami