Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar  Kombes Pol Wirdhanto serta perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, Kamis (29/1/2026)

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa penangkapan tersangka MA bin Satori, warga Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis satwa dilindungi, khususnya burung elang.

    Kombes Hendra  menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor burung elang glotok
    10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus dan kandang burung berbahan besi
    Serta barang bukti pendukung lainnya

    Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara  Polda Jabar, BKSDA, serta Jaringan Satwa Indonesia.

    “Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang, ” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak.

    Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal, termasuk jalur pembelian melalui pasar online.
    “Satwa ini sudah dipelihara sekitar enam bulan, dengan pola pemberian makan yang tidak layak, ” jelasnya.

    Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk perawatan, sebelum nantinya ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, pagar kembali ke habitat yang semestinya. 
    Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Sementara itu, Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi.

    “Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, ” ujarnya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Melalui kegiatan Ngawangkong, Anggota Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami