Polisi polsek Tempuran tingkatkan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Polsek Tempuran

    Polisi polsek Tempuran tingkatkan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Polsek Tempuran

    Polres Karawang - Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir kasus tindak kejahatan yang disebabkan oleh Minuman Keras, Anggota Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jabar Personil Polsek Tempuran laksanakan giat cipta kondisi KRYD dengan sasaran minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di toko jamu yang ada di wilayah Hukum Polsek Tempuran. Rabu (29/10). Malam

    Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jabar.

    "Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan".Ucap Anggota Polsek Tempuran (30/10)

    Menurut Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. melalui Kapolsek Tempuran AKP Gulipar, SH menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya 

    Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Polsek Tempuran mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.

    Setelah berada di lokasi, Anggota Polsek Tirtajaya dan Anggota berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Tempuran.

    Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Tempuran juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya 

    Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami