Sampaikan Imbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Sambangi Warga Kontrakan

    Sampaikan Imbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Sambangi Warga Kontrakan

    Polres Karawang - Pastikan imbauan kamtibmas tersampaikan, Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Aiptu Diayanto sambangi penghuni kontrakan milik Hajah Marini, dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas.

    Pasalnya, kontrakan tersebut berlokasi di Dusun Sukajaya RT 14/06 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/12/2025).

    Selain untuk bersilaturahmi, kegiatan humanis tersebut sekaligus dalam rangka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada penghuni kontrakan, demi meningkatkan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar kontrakan.

    Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Iis Puspita menjelaskan, selain untuk menjalin keakraban, giat sambang ini juga bertujuan untuk menampung informasi, saran dan masukan dari para peghuni kontrakan terkait menjaga dan memelihara Harkamtibmas.

    "Nantinya akan bermanfaat dalam menjaga cipta kondisi di lingkungan kontrakan, " ungkap Kapolsek.

    Terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan, Aiptu Diayanto untuk mengingatkan penghuni kontrakan agar menjaga barang berharga seperti sepeda motor. Serta usahakan taruh kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci stang, bila perlu gunakan kunci ganda.

    "Mari bersama-sama kita bekerjasama menjaga Harkamtibmas di lingkungan kontrakan, " ajak Aiptu Diayanto.

    Ia menandaskan, apabila ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Warga juga bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur...

    Artikel Berikutnya

    Personil Unit Lantas Polsek Cikampek Gatur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Ekosistem Berlapis
    KPK Ungkap 25 Persen Kasus Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
    Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun
    Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan
    Polda Jabar Terus Lakukan Pendalaman Kasus Video Syur Selegram LM

    Ikuti Kami