Polsek Pangkalan Gencar Sosialisasikan Pelaporan Cepat Polri Pada Warga

    Polsek Pangkalan Gencar Sosialisasikan Pelaporan Cepat Polri Pada Warga

    Polres Karawang - Anggota Polsek Pangkalan rutin meningkatkan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada warga Kampung Kaum Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Selasa (13/1/2026).

    Pasalnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri.

    Dalam sosialisasi ini, Bripka Ahmad Apriana menjelaskan tentang prosedur pengaduan cepat Propam Polri dan manfaatnya bagi masyarakat. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polri siap menerima pengaduan dari masyarakat jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " ujarnya.

    Kapolsek Pangkalan, AKP Iwan Budijanto, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pengadu cepat Propam Polri ini untuk melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, " katanya.

    Kemudian, Kapolsek juga menambahkan bahwa Propam Polri siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. "Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, " tegasnya.

    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    polres karawang
    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Purwasari Sosialisasi QR Barcode...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami