Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat

    Pro-Kontra Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dinilai Masih Dapat Duduki Jabatan Sipil dengan Syarat

    Polres Karawang, Jakarta -  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. 

    ‎Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut. 

    ‎Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

    ‎Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.  "Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri, " kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    ‎Julius menjelaskan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga, badan atau direktorat dinilai tetap sah.

    ‎Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU. "Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri, " imbuhnya.

    Noer

    Noer

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Batujaya Laksanakan Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Personil Unit Lantas Polsek Cikampek Gatur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami